Pendaftaran bisa dilakukan melalui:
✅ Datang langsung ke KUA
✅ Online melalui simkah.kemenag.go.id
Setelah mendaftar, calon pengantin akan mendapatkan jadwal pemeriksaan berkas & bimbingan pra-nikah.
Paling lambat 10 hari kerja sebelum akad.
Namun disarankan jauh hari sebelumnya agar proses lebih mudah.
Bisa. Anda perlu membuat Surat Rekomendasi Nikah dari KUA tempat domisili untuk dibawa ke KUA tempat akad.