Proses pendaftaran nikah dilakukan melalui pengecekan kelengkapan dokumen, penginputan data pada sistem SIMKAH, penetapan waktu akad, hingga persiapan administrasi untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Layanan pendampingan dan administrasi wakaf yang mencakup verifikasi berkas, pelaksanaan ikrar wakaf, penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), pembinaan nadzir, serta konsultasi pengelolaan harta benda wakaf agar sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Layanan penggantian buku nikah yang hilang, rusak, atau tidak terbaca melalui proses verifikasi arsip pernikahan, sehingga pasangan mendapatkan dokumen pengganti yang sah, valid, dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi resmi