• layanan@kuakalipucang.web.id
  • 082219174573

KUA SIAP MELAYANI ANDA Menuju Pelayanan Publik yang Profesional dan Humanis

KUA Kecamatan Kalipucang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam urusan pernikahan, pembinaan keluarga, pelayanan masyarakat, serta bimbingan keagamaan dll. Kami hadir untuk menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan tepat.

Fitur Utama

Fitur yang Kami Hadirkan Demi Pelayanan yang Lebih Optimal

Pendaftaran Nikah

Proses pendaftaran nikah yang meliputi pemeriksaan berkas, verifikasi data, serta penjadwalan akad sesuai dengan syarat & ketentuan.

Bimbingan Pra-Nikah (Bimwin)

Pembekalan bagi calon pengantin untuk memahami hak dan kewajiban suami istri, membangun komunikasi yang baik, serta menyiapkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.

Rekomendasi Nikah

Penerbitan surat rekomendasi nikah bagi calon pengantin yang akan melaksanakan akad di luar wilayah domisili sebagai syarat administrasi resmi.

Wakaf

Layanan pendampingan dan administrasi wakaf, meliputi verifikasi berkas, pelaksanaan ikrar wakaf, penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), serta pembinaan nadzir agar pengelolaan wakaf berjalan sesuai ketentuan syariah dan perundang-undangan.

Duplikat Buku Nikah

Layanan penggantian buku nikah yang hilang, rusak, atau tidak terbaca. Penerbitan duplikat dilakukan setelah proses verifikasi arsip pernikahan di KUA untuk memastikan keaslian data.

Legalisir Buku Nikah

Layanan pengesahan salinan buku nikah dengan stempel dan tanda tangan resmi KUA. Legalisir diperlukan untuk berbagai kebutuhan administrasi seperti pengurusan dokumen kependudukan, bantuan sosial, atau pengajuan layanan pemerintah lainnya.

FITUR / LAYANAN KUA KECAMATAN KALIPUCANG

Bimbingan Pra-Nikah (Bimwin)

Pembekalan bagi calon pengantin untuk memahami hak dan kewajiban suami istri, manajemen konflik, kesehatan reproduksi, serta persiapan membangun keluarga sakinah.

Pendaftaran Nikah

Proses pendaftaran nikah yang mudah dan transparan, mulai dari pemeriksaan berkas, input data, hingga penjadwalan akad sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelayanan Wakaf

Pembinaan dan pendampingan administrasi wakaf, termasuk Akta Ikrar Wakaf (AIW), Nadzir, dan pengelolaan harta benda wakaf.

Rekomendasi Nikah

Layanan penerbitan surat rekomendasi bagi calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah di luar wilayah domisili.

Legalisir Buku Nikah

Layanan pengesahan salinan buku nikah resmi bagi pasangan suami istri sebagai bukti keabsahan dokumen untuk keperluan administrasi.

Itsbat Nikah

Layanan konsultasi dan pendampingan untuk pasangan yang ingin mengajukan itsbat nikah melalui Pengadilan Agama agar pernikahannya diakui secara hukum.

Duplikat Buku Nikah

Layanan pengajuan penggantian buku nikah yang hilang, rusak, atau tidak terbaca berdasarkan arsip resmi di KUA.

Rujuk

Layanan pencatatan rujuk bagi pasangan yang ingin kembali melanjutkan pernikahan setelah terjadi talak.

Pengukuran Arah Kiblat

KUA Kalipucang menyediakan layanan peninjauan dan pengukuran arah kiblat secara resmi menggunakan instrumen yang tepat, untuk memastikan kesesuaian arah salat bagi masyarakat.

Masuk Islam

Layanan pendampingan ikrar syahadat bagi masyarakat yang ingin memeluk agama Islam secara resmi.

Rekomendasi Pendidikan Keagamaan

KUA Kalipucang memberikan rekomendasi resmi untuk keperluan pendidikan keagamaan, seperti pendaftaran pesantren, lembaga pendidikan Islam, atau kegiatan belajar keagamaan lainnya.

Iqrar Taukil Wali Bil Kitabah

Layanan pembuatan surat kuasa wali nikah secara tertulis bagi wali yang tidak dapat hadir saat pelaksanaan akad.

LAYANAN

Layanan

PENDAFTARAN NIKAH

Proses pendaftaran nikah dilakukan melalui pengecekan kelengkapan dokumen, penginputan data pada sistem SIMKAH, penetapan waktu akad, hingga persiapan administrasi untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Layanan

WAKAF

Layanan pendampingan dan administrasi wakaf yang mencakup verifikasi berkas, pelaksanaan ikrar wakaf, penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), pembinaan nadzir, serta konsultasi pengelolaan harta benda wakaf agar sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Layanan

DUPLIKAT BUKU NIKAH

Layanan penggantian buku nikah yang hilang, rusak, atau tidak terbaca melalui proses verifikasi arsip pernikahan, sehingga pasangan mendapatkan dokumen pengganti yang sah, valid, dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi resmi

1

Kepala

2

Penghulu

8

Penyuluh Agama Islam

4

Pelaksana

Dokumentasi Layanan

Beragam foto dan kegiatan layanan KUA Kecamatan Kalipucang yang terdokumentasi sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat.

  • Semua
  • Bimbingan Perkawinan
  • Konsultasi
  • Pemberitahuan Kehendak Nikah
  • Pernikahan
  • Rapat
  • Sanroh
  • Supervisi

Informasi & Pertanyaan Umum

Pendaftaran bisa dilakukan melalui:

✅ Datang langsung ke KUA

✅ Online melalui simkah.kemenag.go.id

Setelah mendaftar, calon pengantin akan mendapatkan jadwal pemeriksaan berkas & bimbingan pra-nikah.

Paling lambat 10 hari kerja sebelum akad.

Namun disarankan jauh hari sebelumnya agar proses lebih mudah.

Bisa. Anda perlu membuat Surat Rekomendasi Nikah dari KUA tempat domisili untuk dibawa ke KUA tempat akad.

Data Pegawai KUA Kecamatan Kalipucang

Testimoni Masyarakat

BERITA TERBARU

Dapatkan berita, pengumuman, dan informasi penting terkini yang selalu kami update untuk masyarakat.

Ada kebutuhan layanan di KUA? Kami siap melayani Anda dengan sepenuh hati.