KUA Kecamatan Kalipucang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam urusan pernikahan, pembinaan keluarga, pelayanan masyarakat, serta bimbingan keagamaan dll. Kami hadir untuk menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan tepat.
Proses pendaftaran nikah yang meliputi pemeriksaan berkas, verifikasi data, serta penjadwalan akad sesuai dengan syarat & ketentuan.
Pembekalan bagi calon pengantin untuk memahami hak dan kewajiban suami istri, membangun komunikasi yang baik, serta menyiapkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.
Penerbitan surat rekomendasi nikah bagi calon pengantin yang akan melaksanakan akad di luar wilayah domisili sebagai syarat administrasi resmi.
Layanan pendampingan dan administrasi wakaf, meliputi verifikasi berkas, pelaksanaan ikrar wakaf, penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), serta pembinaan nadzir agar pengelolaan wakaf berjalan sesuai ketentuan syariah dan perundang-undangan.
Layanan penggantian buku nikah yang hilang, rusak, atau tidak terbaca. Penerbitan duplikat dilakukan setelah proses verifikasi arsip pernikahan di KUA untuk memastikan keaslian data.
Layanan pengesahan salinan buku nikah dengan stempel dan tanda tangan resmi KUA. Legalisir diperlukan untuk berbagai kebutuhan administrasi seperti pengurusan dokumen kependudukan, bantuan sosial, atau pengajuan layanan pemerintah lainnya.
Pembekalan bagi calon pengantin untuk memahami hak dan kewajiban suami istri, manajemen konflik, kesehatan reproduksi, serta persiapan membangun keluarga sakinah.
Proses pendaftaran nikah yang mudah dan transparan, mulai dari pemeriksaan berkas, input data, hingga penjadwalan akad sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembinaan dan pendampingan administrasi wakaf, termasuk Akta Ikrar Wakaf (AIW), Nadzir, dan pengelolaan harta benda wakaf.
Layanan penerbitan surat rekomendasi bagi calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah di luar wilayah domisili.
Layanan pengesahan salinan buku nikah resmi bagi pasangan suami istri sebagai bukti keabsahan dokumen untuk keperluan administrasi.
Layanan konsultasi dan pendampingan untuk pasangan yang ingin mengajukan itsbat nikah melalui Pengadilan Agama agar pernikahannya diakui secara hukum.
Layanan pengajuan penggantian buku nikah yang hilang, rusak, atau tidak terbaca berdasarkan arsip resmi di KUA.
Layanan pencatatan rujuk bagi pasangan yang ingin kembali melanjutkan pernikahan setelah terjadi talak.
KUA Kalipucang menyediakan layanan peninjauan dan pengukuran arah kiblat secara resmi menggunakan instrumen yang tepat, untuk memastikan kesesuaian arah salat bagi masyarakat.
Layanan pendampingan ikrar syahadat bagi masyarakat yang ingin memeluk agama Islam secara resmi.
KUA Kalipucang memberikan rekomendasi resmi untuk keperluan pendidikan keagamaan, seperti pendaftaran pesantren, lembaga pendidikan Islam, atau kegiatan belajar keagamaan lainnya.
Layanan pembuatan surat kuasa wali nikah secara tertulis bagi wali yang tidak dapat hadir saat pelaksanaan akad.
Proses pendaftaran nikah dilakukan melalui pengecekan kelengkapan dokumen, penginputan data pada sistem SIMKAH, penetapan waktu akad, hingga persiapan administrasi untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Layanan pendampingan dan administrasi wakaf yang mencakup verifikasi berkas, pelaksanaan ikrar wakaf, penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), pembinaan nadzir, serta konsultasi pengelolaan harta benda wakaf agar sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Layanan penggantian buku nikah yang hilang, rusak, atau tidak terbaca melalui proses verifikasi arsip pernikahan, sehingga pasangan mendapatkan dokumen pengganti yang sah, valid, dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi resmi
Pendaftaran bisa dilakukan melalui:
✅ Datang langsung ke KUA
✅ Online melalui simkah.kemenag.go.id
Setelah mendaftar, calon pengantin akan mendapatkan jadwal pemeriksaan berkas & bimbingan pra-nikah.
Paling lambat 10 hari kerja sebelum akad.
Namun disarankan jauh hari sebelumnya agar proses lebih mudah.
Bisa. Anda perlu membuat Surat Rekomendasi Nikah dari KUA tempat domisili untuk dibawa ke KUA tempat akad.
Plt Kepala KUA
Penghulu Ahli Pertama
Penghulu Ahli Pertama
Penyuluh Agama Islam
Penyuluh Agama Islam
Penata Layanan Operasional
Penyuluh Agama Islam
Penyuluh Agama Islam
Penyuluh Agama Islam
Penyuluh Agama Islam
Pengadministrasi Perkantoran
Pengadministrasi Perkawinan dan Pencatatan Pernikahan
Penyuluh Agama Islam
Pengadministrasi Perkantoran
Penyuluh Agama Islam
Penyuluh Agama Islam
Kalipucang
Pelayanan pendaftaran nikah sangat jelas dan mudah dipahami. Petugas KUA Kalipucang ramah dan membantu dari awal sampai hari akad. Terima kasih atas pelayanan yang cepat dan profesional
Pangandaran
Bimbingan pra-nikahnya sangat bermanfaat. Saya jadi lebih paham tentang peran suami-istri dan tips membangun keluarga sakinah. Penjelasannya mudah diikuti dan penuh ilmu.
Cibuluh
Saya mengurus surat rekomendasi nikah. Pelayanannya cepat, tidak berbelit-belit, dan petugas sangat membantu. Sungguh pelayanan publik yang patut diapresiasi
Kalipucang (Humas KUA) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kalipucang terus berinovasi dalam meningkatkan layanan publik. Hari ini, Rabu (19/11/2025), KUA Kalipucang menggelar sosialisasi dan uji coba E-Book MUTIARA (Media untuk Tuntunan dan Inspirasi Bimbingan Perkawinan). Kegiatan ini dihadiri oleh dua pasang calon pengantin (catin) sebagai langkah awal transformasi digital layanan bimbingan perkawinan.
Kalipucang (Humas KUA) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalipucang kembali mengadakan kegiatan Bimbingan Nikah (Bimwin) mandiri yang berlangsung di Balai Nikah. Kegiatan ini diikuti oleh dua pasang calon pengantin, seluruhnya berasal dari Desa Pamotan, Rabu (19/11/2025).
Bangkitkan Jiwa Kepahlawanan, KUA Kalipucang Mengikuti Upacara Hari Pahlawan di Kantor Kecamatan
Kalipucang (Humas KUA) — Penghulu KUA Kecamatan Kalipucang, Ata Haeruman, S.Sy, memimpin prosesi akad nikah pasangan Ardhie Rizal Noor Hamzan dan Meta Citra Dwi Novianthi yang berlangsung di Desa Bagolo, Ahad (09/11/2025).
Kalipucang (Humas KUA) – Suasana khidmat menyelimuti kediaman mempelai wanita di Desa Cibuluh, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. Prosesi ijab kabul pernikahan antara Burhan dan Nina Andriani berlangsung lancar di bawah pimpinan Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kalipucang, Ata Haeruman, S.Sy, pada Sabtu (08/11/2025).