• layanan@kuakalipucang.web.id
  • 082219174573
Team Photo

Kontak

Dr. UJANG SUTARYAT, M.Ag

Plt Kepala KUA

Tugas utama kepala KUA adalah memimpin dan mengelola Kantor Urusan Agama (KUA) secara keseluruhan, termasuk melaksanakan pelayanan, pengawasan, dan pencatatan nikah, serta bimbingan masyarakat Islam. Kepala KUA juga bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi, bimbingan keluarga sakinah, pembinaan kemasjidan, zakat, wakaf, dan manasik haji, serta melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah lainnya. 

Tugas pokok dan fungsi kepala KUA

  • Manajemen dan administrasi: 

Mengelola dokumentasi, sistem informasi manajemen KUA, serta surat-menyurat dan kearsipan. 

  • Bimbingan masyarakat Islam: 

Memberikan bimbingan dan penerangan agama Islam, bimbingan keluarga sakinah, dan bimbingan kemasjidan. 

  • Layanan sosial keagamaan: 

Melayani bimbingan zakat dan wakaf, serta pelayanan bimbingan manasik haji. 

  • Koordinasi dan kepemimpinan: 

Memimpin organisasi KUA, membina bawahan, serta melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lain. 

  • Pelaporan: 

Menyusun statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, serta membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala. 

  • Pengawasan: 

Menerapkan sistem akuntabilitas kinerja dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas.  

  • Pelayanan dan pencatatan nikah: 

Melaksanakan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk. 

Ada kebutuhan layanan di KUA? Kami siap melayani Anda dengan sepenuh hati.