Tugas utama kepala KUA adalah memimpin dan mengelola Kantor Urusan Agama (KUA) secara keseluruhan, termasuk melaksanakan pelayanan, pengawasan, dan pencatatan nikah, serta bimbingan masyarakat Islam. Kepala KUA juga bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi, bimbingan keluarga sakinah, pembinaan kemasjidan, zakat, wakaf, dan manasik haji, serta melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah lainnya.
Tugas pokok dan fungsi kepala KUA
Mengelola dokumentasi, sistem informasi manajemen KUA, serta surat-menyurat dan kearsipan.
Memberikan bimbingan dan penerangan agama Islam, bimbingan keluarga sakinah, dan bimbingan kemasjidan.
Melayani bimbingan zakat dan wakaf, serta pelayanan bimbingan manasik haji.
Memimpin organisasi KUA, membina bawahan, serta melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lain.
Menyusun statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, serta membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala.
Menerapkan sistem akuntabilitas kinerja dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas.
Melaksanakan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk.