ATA HAERUMAN, S.Sy
Penghulu Ahli Pertama
Tugas Penghulu Ahli Pertama mencakup perencanaan, pencatatan, dan pelaksanaan nikah/rujuk, serta kegiatan pembinaan, konseling, dan evaluasi di bidang kepenghuluan. Tugas-tugas ini meliputi penyusunan rencana kerja, verifikasi data calon pengantin, memimpin akad nikah, memberikan nasihat pernikahan, dan melakukan pembinaan keluarga sakinah.
1. Perencanaan
- - Mengidentifikasi kondisi pra-sakinah dan sakinah.
- - Menyusun rencana kerja tahunan dan operasional kepenghuluan.
- - Menginventarisasi dan menyusun materi pembinaan perkawinan.
2. Pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk
- - Menerima dan memeriksa berkas permohonan nikah/rujuk.
- - Memastikan kelengkapan administrasi pendaftaran.
- - Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk, termasuk memberikan khutbah nikah.
- - Memberikan nasihat dan doa nikah/rujuk.
- - Membimbing pembacaan sighat taklik talak.
3. Pembinaan dan konsultasi
- - Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk.
- - Membimbing dan memberikan konseling pada calon pengantin.
- - Membentuk dan melatih kader pembina keluarga sakinah.
- - Melakukan konseling pada kelompok keluarga sakinah.
4. Pengawasan dan evaluasi
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pencatatan nikah/rujuk, Memantau pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, Mengumpulkan data kasus pernikahan, Melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan.
5. Koordinasi
- - Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.