MISBAHUL MUNIR, S.H
Penghulu Ahli Pertama
Tugas Penghulu Ahli Pertama mencakup perencanaan, pencatatan, dan pelaksanaan nikah/rujuk, serta kegiatan pembinaan, konseling, dan evaluasi di bidang kepenghuluan. Tugas-tugas ini meliputi penyusunan rencana kerja, verifikasi data calon pengantin, memimpin akad nikah, memberikan nasihat pernikahan, dan melakukan pembinaan keluarga sakinah.
1. Perencanaan
- Mengidentifikasi kondisi pra-sakinah dan sakinah.
- Menyusun rencana kerja tahunan dan operasional kepenghuluan.
- Menginventarisasi dan menyusun materi pembinaan perkawinan.
2. Pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk
- Menerima dan memeriksa berkas permohonan nikah/rujuk.
- Memastikan kelengkapan administrasi pendaftaran.
- Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk, termasuk memberikan khutbah nikah.
- Memberikan nasihat dan doa nikah/rujuk.
- Membimbing pembacaan sighat taklik talak.
3. Pembinaan dan konsultasi
- Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk.
- Membimbing dan memberikan konseling pada calon pengantin.
- Membentuk dan melatih kader pembina keluarga sakinah.
- Melakukan konseling pada kelompok keluarga sakinah.
4. Pengawasan dan evaluasi
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pencatatan nikah/rujuk, Memantau pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, Mengumpulkan data kasus pernikahan, Melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan.
5. Koordinasi
- Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.